berita terkini, --Kota Kupang, -Badan Pertanahan Kota
Kupang berhasil mencapai target penerbitan sertifilat tanah. Total target pada Tahun 2019, sebanyak 2. 000 buah
sertipikat tanah telah diterbitkan semuanya tinggal tunggu instruksi dari pusat
untuk membagikan kepada pemilik.'
“Pada Tahun 2020
nanti kemungkinan besar bisa menurun dikarenakan beberapa Kelurahan di Kota
Kupang sampai saat ini belum memasukan data-data tanah yang akan diurus
sertifikatnya,”.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota
Kupang, Thomas More kepada awak media, Rabu, (07/03/2019) diruang
kerjanya.
Menurut Thomas, apabila berkas masyarakat yang dimasukan sesuai
syarat administrasi lengkap maka tentu proses penerbitan pun cepat namun sebaliknya
maka tidak dapat dilakukan proses.
Diakui More, sebagian tanah di Kota Kupang belum
bersertifikat karena kepemilikan tanah adalah tanah keluarga atau ulayat. Contoh
satu hektar yang dibagi-bagi kepada
keluarga, berarti akan dibuatkan sertifikat secara terpisah sesuai
masing-masing bidang yang dimiliki.
“Jadi kita programkan lagi ke tahun berikutnya agar masyrakat yang tanahnya belum bersertifikat agar dapat mengurus sertifikatnya,”jelasnya.
Thomas kembali menjelaskan, berdasarkan pengalaman, pada Tahun
2017 lalu, akibat target yang terlalu tinggi maka sulit mencapainya. Selain itu
ada juga indikator lain yang mempengaruhi, misalnya masyarakat pemilik tanah
belum ingin mengurus sertifikat atau kemungkinan pemilik tanah tidak berdomisili
di Kupang tetapi tanahnya saja yang di Kupang, terang dia.**Yulius Tamonob.


